Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan, sempat mengatakan bahwa Ridho kemungkinan akan bebas pada 5 Mei mendatang. Namun, pihaknya mengusulkan remisi Lebaran dan pembebasan bersyarat untuk Ridho. Apabila remisi dan Surat Keterangan (SK) Pembebasan Bersyarat sudah turun, Ridho bisa bebas lebih cepat.
Ridho pun mengaku bersyukur akhirnya bisa bebas dan kembali bertemu dengan keluarga tercinta tepat di hari Idul Fitri.
"Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira, saya bisa kembali bersama keluarga dan berkumpul. Saya mohon maaf kalau ada salah. Mohon doanya semoga ke depan saya bisa lebih baik lagi," ungkap Ridho Rhoma di depan Lapas Cipinang, Senin sore.
Saat ini Ridho belum memiliki rencana apa-apa termasuk dalam kariernya di industri hiburan Tanah Air. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini mengaku hanya ingin pulang dan menemui orang tuanya dan meminta maaf.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti, orang tua nomor satu. Pasti saya ketemu orang tua dulu. Saya mau kembali ke keluarga dulu," pungkasnya.
Setelah bebas dari penjara, Ridho Rhoma Harus Wajib Lapor
Dalam kesempatan berbeda, Tonny Nainggolan mengatakan, Ridho harus wajib lapor setiap bulan ke Bapas. Sebab, penyanyi berusia 33 tahun itu belum bebas murni.
“Minimal satu kali sebulan,” ucap Tonny.
Tonny menuturkan Ridho dikenakan wajib lapor hingga ia bebas murni pada 6 Desember 2022.
"Sampai bebas murni tambah percobaan 1 tahun," ujar Tonny.
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan pada 21 September 2021.
Dalam kasus ini, Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.
ADVERTISEMENT