Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Aktor Rio Reifan didampingi oleh kerabatnya, Zulfikar, dan kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe, menyambangi Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (8/4). Kedatangannya ke sana adalah untuk melaporkan mantan istrinya, Henny Mona , dan suami barunya, Sandy Tumiwa , ke polisi.
ADVERTISEMENT
Rio mengaku dokumen-dokumen pentingnya masih ditahan oleh Henny. Ia sudah melakukan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah, namun masalah itu tak kunjung selesai.
"Ini adalah hal paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena saya tidak ada pilihan lagi. Secara kekeluargaan pun sudah, tapi ternyata memang sulit sekali, dalam arti surat rumah saya masih ditahan sama dia, ijazah saya, paspor saya, yang di mana harusnya kemarin saya ada pendidikan tapi karena ijazah saya ditahan sehingga tidak bisa," ucap Rio Reifan .
Dalam kesempatan itu, Alamsyah mengatakan Rio akan melaporkan Henny dan Sandy ke polisi atas dugaan perzinaan.
"Betul (melaporkan Sandy Tumiwa dan Henny Mona). Untuk pasal yang kita laporkan itu pasal 284 KUHP, sama 279 KUHP yaitu pasal perzinaan," ujar Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Alamsyah kemudian membeberkan alasan mengapa memolisikan Henny dan Rio dengan pasal perzinaan. Keduanya diduga menikah sebelum Henny resmi bercerai dengan Rio.
"Secara hukum di pengadilan belum inkrah perceraian," jelas Alamsyah.
"Belum ada ikrar talak," timpal Rio.
Henny Mona menikah siri dengan Sandy Arifin pada 7 Maret lalu. Pernikahan mereka digelar di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat mereka menikah, Henny belum mengantongi akta perceraiannya dengan Rio Reifan.