Rita Sugiarto Berharap Anaknya yang Terjerat Narkoba Bisa Direhabilitasi

26 Mei 2021 14:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rita Sugiarto manggung di acara sunatan anak eks kru Soneta Grup di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rita Sugiarto manggung di acara sunatan anak eks kru Soneta Grup di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah, tengah menjalani proses hukum. Dia diamankan oleh pihak kepolisian lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Rita rupanya sedang mengupayakan rehabilitasi untuk buah hatinya. Dia ingin putranya bisa diarahkan untuk menjalani masa rehabilitasi.
“Ya prosesnya sedang berjalan, keinginan saya untuk direhab, sedang berproses semua,” ungkap Rita Sugiarto dalam program Kopi Viral yang tayang pada, Rabu (26/5).
Anak penyanyi dangdut, Rita Sugiarto, Raffi Zimah dihadirkan di rilis penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (19/5). Foto: Ronny
Rita tak menampik bahwa dirinya merasa kecewa terhadap apa yang diperbuat anaknya. Namun, tentunya, besarnya kasih sayang terhadap anak tak akan pernah berubah.
Terlebih, penyanyi berusia 60 tahun itu sudah melakukan berbagai cara agar anaknya terhindar dari tindak penyalahgunaan narkoba. Ya, Rita sempat melakukan tes urine terhadap putranya beberapa waktu lalu.
“Iya kecolongan berarti harus lebih hati-hati lagi dan lebih waspada lagi,” tukasnya.
Rita Sugiarto. Foto: Giovanni/kumparan
Rita mengatakan bahwa situasi ini menjadi pelajaran untuk dirinya dan anaknya. Dia berusaha mengambil hikmah dari situasi kurang mengenakan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pertama adalah kita curhat aja sama Allah mempersiapkan ke depannya supaya anak itu jangan salah bergaul,” pungkasnya.
Raffi diamankan pada Senin (17/5) lalu, di kawasan Ciracas Jakarta Timur. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Sabu-sabu yang ditemukan tersebut seberat 0,9 gram lengkap dengan alat isapnya. Raffi sebagai pengguna disangkakan dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun.