Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Roby Geisha Merasa Seperti Orang Paling Bodoh Usai 3 Kali Terjerat Narkoba
23 Maret 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Roby Satria alias Roby Geisha merasa seperti orang paling bodoh di dunia usai kembali tersangkut kasus narkoba . Roby sudah tiga kali terjerat kasus itu.
ADVERTISEMENT
Roby Geisha pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2013 dan 2015. Polisi kemudian menangkap lagi Roby terkait kasus itu pada 19 Maret lalu. Dalam penangkapan yang terakhir, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 8 gram dan bekas ganja yang sudah dilinting serta diisap.
"Dari raut mukanya mungkin sudah apa, ya, dia seperti mengatakan kalau dia orang paling bodoh sedunia, begitu loh. Tapi, saya kan enggak mau menjatuhkan mentalnya Roby, ya," kata Rustandi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
"Jadi, kami bilang,'Ya, sudah, By, apa yang sudah terjadi kita tetap harus jalani. Tapi, yang penting kau harus sembuh.' Itu pun diaminkan oleh Roby. Dia berusaha untuk selalu sembuh," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Penyesalan Roby Geisha Usai Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Roby Geisha merasa menyesal karena kembali tersandung kasus narkoba. Pria 35 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat lewat kuasa hukumnya.
"Tadi, dia memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakuan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," tutur Rustandi.
Rustandi mengungkapkan penyebab Roby kembali menggunakan narkoba. Menurut dia, hal itu ada kaitannya dengan kondisi pandemi COVID-19 yang memengaruhi pekerjaan Roby sebagai musisi.
"Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara COVID-19 ini. Jadi, mungkin stres, akhirnya kembali mengulangi (menggunakan narkoba)," ucap Rustandi.
Rustandi menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Roby. Dia datang bersama adik Roby. Kendati demikian, adik Roby memilih untuk tidak berkomentar soal kasus hukum yang menjerat kakaknya.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan tadi yang datang adalah kami dari tim kuasa hukum dan ada adiknya. Tetapi karena adiknya masih, harap dimengerti, ya, dia masih syok dalam keadaan seperti ini. Jadi, dia tidak bisa ikut (diwawancarai) dulu sementara," kata Rustandi.
Roby ditangkap bersama dengan asistennya yang berinisial AJ. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Roby disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
ADVERTISEMENT