Saksi Sebut Anji Ketergantungan Ganja dan Direkomendasikan untuk Rehabilitasi

22 September 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Anji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesempatan menghadirkan saksi dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut JPU Alif Maruszama, dua dari empat saksi berhalangan hadir. Dua saksi yang hadir, yakni polisi yang menangkap Anji dan seorang dokter.
"Seharusnya hari ini saksi yang dihadirkan ada empat orang. Tapi, karena ada kegiatan luar kota, minggu depan dilanjutkan dengan saksi lain," ungkap Alif usai sidang.
Musisi Anji saat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Senin, (14/6). Foto: Ronny
Masih menurut Alif, dokter yang memberi kesaksian dalam sidang tersebut mengatakan bahwa Anji mengalami ketergantungan. Oleh sebab itu, pelantun lagu Dia tersebut patut menjalani rehabilitasi.
"Intinya, kalau dari keterangan dokter sendiri, Anji termasuk ketergantungan terhadap ganja. Jadi, direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi untuk memperbaiki kesehatan fisik dan psikis karena narkotika yang dikonsumsi Anji berpengaruh pada fisik dan psikis pada diri terdakwa," beber Alif.
ADVERTISEMENT
Mengenai apakah hal tersebut dapat meringankan hukuman Anji, menurut Alif, itu tergantung pada fakta persidangan berikutnya. Kendati demikian, sikap kooperatif Anji dirasa bisa menjadi pertimbangan hakim.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
"Tapi, untuk kooperatif atau tidak, itu menjadi salah satu acuan. Tapi, bukan berarti jadi rendah, ya. Hanya sebatas acuan aja," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait Anji yang tak didampingi penasihat hukum, Alif mengatakan hal tersebut tak berpengaruh terhadap proses persidangan.
"Itu tidak berpengaruh apa-apa terhadap jalannya persidangan ataupun pertimbangan kami. Yang penting, pada intinya, pada pokoknya, kita akan mengungkap fakta di persidangan seperti apa," tutur Alif.
Sidang bakal dilanjutkan pekan depan. Dua saksi lain bakal dihadirkan JPU dalam sidang tersebut.
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Sebelumnya, Anji didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu diterima sepenuhnya oleh Anji.
ADVERTISEMENT
Mengilas balik, Anji ditangkap pada 11 Juni lalu di studio musiknya di kawasan Cibubur. Ia diamankan seorang diri dengan barang bukti ganja.
Barang bukti kemudian tak hanya ditemukan pihak kepolisian di Cibubur, namun juga di Bandung, Jawa Barat. Penemuan tersebut berdasarkan pengakuan Anji ketika menjalani pemeriksaan. Secara keseluruhan, Anji kedapatan memiliki 30 gram ganja. Ia kemudian juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine.