Selain Polisikan Dipo Latief, Nikita Mirzani juga Buat Laporan soal Akses Ilegal

17 Agustus 2021 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani melaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/8) malam. Ia melaporkan Dipo Latief terkait kasus dugaan penelantaran anak.
ADVERTISEMENT
Namun, perempuan berusia 35 tahun tersebut tak hanya melaporkan Dipo Latief. Ia juga membuat laporan kepolisian soal kasus akses ilegal.
"Melaporkan Ahmad Dipo Ditiro untuk kasus penelantaran anak, itu pertama. Kedua ilegal access yaitu adalah chat pribadi yang disebarluaskan tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya," ucap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Nikita Mirzani saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (14/10). Foto: Ronny
Hal tersebut dibenarkan oleh Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani. Fachmi Bachmid lalu membeberkan pasal yang dipersangkakan soal akses ilegal.
"Ini kami laporkan dengan UU ITE pasal 30 dan pasal 32, dengan ancaman 8 tahun penjara. Jadi, itu yang kami laporkan," ujarnya.
Kendati demikian, Nikita Mirzani belum bicara secara gamblang siapa yang ia laporkan terkait kasus akses ilegal. Ia hanya menyebutkan nama samaran saja.
ADVERTISEMENT
"Rombongan cikunguya, geng sampah. Ya kalian tau siapa orang-orangnya. Kalian pasti pada follow Instagramnya. Jadi enggak usah disebutn namanya. Nanti juga dipanggil. Karena ilegal access itu pasalnya jelas tertera, hukumannya juga jelas," terang Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (4/11). Foto: Ronny
Besok, Rabu (18/8), Nikita Mirzani rencananya akan membuat laporan kepolisian lagi. Namun, besok ia membuat laporan bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru.
"Setelah ini, kami laporkan juga mungkin di Polres Tangerang hari Rabu, pelapornya ada lagi. Jadi, ada dua korban, Nikita dan kak Fitri (Salhuteru)," terang Fachmi Bachmid.
"Kak Fitri juga akan melaporkan terhadap seseorang yang telah menyebarluaskan komunikasi pribadinya yang ada di WA hp-nya. Seperti itulah," tutupnya.