Sidang Cerai Limbad dan Benazir Ditunda hingga Bulan Depan karena Virus Corona

27 Maret 2020 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Benazir Endang, Istri kedua Limbad. Foto: Instagram/@benazir120912
zoom-in-whitePerbesar
Benazir Endang, Istri kedua Limbad. Foto: Instagram/@benazir120912
ADVERTISEMENT
Benazir Endang beberapa waktu lalu melayangkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai terhadap pesulap Limbad melalui Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Persidangan terkait itu telah dimulai sejak Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Kemarin, Kamis (26/3), sidang isbat nikah serta perceraian Limbad dan Benazir Endang seharusnya kembali digelar. Hanya saja, sidang ditunda imbas maraknya virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19.
Limbad Foto: Munady Widjaja
"Kemarin enggak ada sidang. Ada pengumuman di papan pengumuman Pengadilan Agama itu ada pengunduran, mengingat penyebaran COVID-19 ini. Ditunda," ucap Hardiansyah, kuasa hukum Benazir Endang, ketika dihubungi kumparan, Jumat (27/3).
Alhasil, sidang rencananya baru akan kembali digelar pada 9 April mendatang. Menurut Hardiansyah, Benazir sempat merasa kecewa tatkala sidangnya ditunda.
“Kami sudah datang ke sana, cuma belum hadir semua. Ada dua rekan kami di sana melihat pengumuman itu, lalu mengontak ke rekan kami yang lain. Akhirnya, enggak jadi berangkat. Itu dia yang menjadi kekecewaan kami. Kembali lagi karena hampir semua wilayah ada penghentian aktivitas pekerjaan, ya, kami pun enggak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya.
Benazir Endang didampingi kuasa hukum lanjutan sidang isbat dan cerai, di PA Tigaraksa, Rabu (4/3). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang yang seharusnya dilangsungkan pada Kamis (26/3) beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Untuk itu, pihak Benazir Endang telah menyiapkan dua saksi.
ADVERTISEMENT
“Ada ibunya Benazir sama yang menikahkan,” ungkap Hardiansyah.
Menutup perbincangan, kuasa hukum Benazir Endang berharap agar sidang benar-benar dapat dilanjutkan pada 9 April mendatang.
“Kalau putusan, 'kan, bisa saja via online, nanti dikirim by email. Kalau saksi, 'kan, tidak bisa,” pungkas kuasa hukum Benazir Endang.