Sidang Jerinx Akan Diwarnai Aksi Damai Para Penggemar SID

22 Februari 2022 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Jerinx SID dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan akan diwarnai oleh aksi damai. Aksi itu dilakukan oleh para penggemar SID, Outsiders.
ADVERTISEMENT
Mereka melakukan aksi tersebut untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa (22/2) pukul 14.00 WIB.
“Untuk mendukung moril kepada Jerinx, ya, sebagai fans Jerinx agar Jerinx kuat (menjalani proses hukum). Kedua bahwa Outsider itu bukan barbar, karena aksi damai sekaligus memberikan bingkisan kepada masyarakat,” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada kumparan, Senin (21/2).
Sugeng mengatakan Jerinx sudah mengetahui aksi yang dilakukan oleh para penggemar SID. Selain memberikan dukungan, menurut dia, para penggemar juga berharap Jerinx bisa dibebaskan.
“Intinya mengharapkan Jerinx bebas,” ucap Sugeng.
Jerinx SID, Sidang Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2) Foto: Giovanni/kumparan
Jerinx sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
ADVERTISEMENT
Pihak Jerinx merasa tidak puas dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk menyampaikan pembelaan.
“Kita pembelaan sudah siap ya. Kita sudah siap,” tutur Sugeng.

Kuasa Hukum Minta Jerinx Dibebaskan

Terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Foto: Alexander Vito/kumparan
Sugeng mengatakan, dalam nota pembelaan, pihaknya meminta agar Jerinx dibebaskan. Sebab, berdasarkan fakta hukum, tuntutan yang disampaikan JPU tidak dapat menjerat suami Nora Alexandra itu.
Sugeng mengungkapkan Jerinx juga akan membacakan nota pembelaan pribadi dalam persidangan.
“Iya, kita minta dibebaskan karena terdapat cukup banyak alasan,” kata Sugeng.