Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda, Ini Penyebabnya
11 Agustus 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan Putra Siregar dan Rico Valentino seharusnya digelar pukul 09.55 WIB.
Kendati demikian, hingga siang hari, belum ada tanda-tanda bahwa sidang tersebut akan dimulai. Akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, kuasa hukum Putra, Nur Wafiq Warodat, masuk ke ruang sidang.
Alasan Sidang Putusan Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda
Nur Wafiq mengatakan, sidang putusan Putra Siregar dan Rico Valentino ditunda karena salah satu majelis hakim tidak bisa hadir.
“Penundaan dikarenakan Ketua Majelis Hakim sakit,” kata Nur Wafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Nur Wafiq menyatakan, sidang putusan Putra dan Rico akan digelar pada pekan depan, tepatnya Kamis (18/8).
Menurut Nur Wafiq, Putra dan Rico tidak akan dihadirkan secara langsung di persidangan saat sidang putusan.
ADVERTISEMENT
“Akan hadir seperti sidang sebelumnya, lewat Zoom,” ucap Nur Wafiq.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan.
JPU menilai Putra dan Rico terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap orang.
Setelah Putra dan Rico dijatuhi tuntutan 10 bulan penjara, Nur Wafiq sempat menyerahkan penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang pernah diperoleh Putra.
Putra mendapat rekor MURI selama tiga tahun berturut-turut sebagai penyalur hewan kurban terbanyak.
Nur Wafiq memutuskan memperlihatkan penghargaan tersebut sebagai bukti bahwa Putra berkontribusi untuk masyarakat.
“Kekayaan dia sama sekali tidak sebanding dengan uang yang sudah disumbangkan ke masyarakat. Saya mengkonfirmasi hal itu dan saya sebagai saksinya," ujar Nur Wafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Berkaca dari hal itu, Nur Wafiq berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman Putra terkait kasus dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"Selama ini [Putra] telah mengabdikan diri dengan kontribusi yang luar biasa kepada masyarakat, sehingga pada kenyataannya hal itu kami harapkan sebagai pertimbangan hakim,” kata Nur Wafiq.