Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sindir Dokter Tirta yang Menolak Jadi Saksi, Adam Deni: Dia Bunglon, Dia Takut
19 April 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus UU ITE yang menjerat Adam Deni masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam lanjutan sidang, Senin (18/4), Jaksa Penuntut Umum Kembali menghadirkan saksi.
ADVERTISEMENT
Pihak Adam, rupanya juga sudah mulai mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan. Nama Dokter Tirta bahkan sempat jadi pertimbangan pihak Adam untuk dihadirkan sebagai saksi.
Namun, Tirta menolak permintaan Adam tersebut. Melihat sikap Tirta, Adam kini menjulukinya dengan sebutan dokter bunglon.
“Dia bunglon, dia takut, gitu aja,” ucap Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum lama ini.
Kata Adam, Tirta bahkan sempat mendapat perintah dari beberapa pihak untuk mendesaknya agar berdamai dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
“Dokter bunglon pernah menelepon saya. Dia bukan menasihati saya tetapi dia meminta saya dealing dengan AS,” tutur Adam,
“Karena dia mendapat perintah, telepon dari menantu mantan Wakapolri. Dan satu lagi, ada penyidik cyber yang dulunya mantan ajudan mantan wakapolri, suruh dealing juga dengan AS,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Adam, Herwanto, tak menampik pihaknya memang sempat ingin mengirimkan surat secara resmi kepada Dokter Tirta. Namun hal tersebut diurungkan lantaran Tirta sudah mengambil sikap untuk menolak memberikan kesaksian.
“Baru hari ini mau menyampaikan ke beliau ternyata dia langsung bereaksi, kan, bahkan di-upload di Instagramnya. Saya dikabari oleh pacarnya Adam Deni. ‘Pak, reaksinya begini’,” ucapnya.
“Ya sudah saya tidak mau menimbulkan perselisihan lain, ya, sudah nanti saya berseteru lagi sama dokter Tirta, kan,” tambah Herwanto.
Herwanto kemudian mengaku pihaknya menyiapkan saksi lain. Mantan pengacara Adam, Machi Ahmad, kini juga tengah dipertimbangkan.
“Machi, kan, selain pengacara, dia berteman, tuh, juga berorganisasi dengan Adam Deni, jadi tahu persis. Kemarin saya sudah kontak dia cuma dia lagi sibuk menangani perkara,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, rencana menghadirkan saksi-saksi tersebut memang masih bersifat tentatif. Pihak JPU bahkan masih akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan yang akan berlanjut pada Senin (25/4).
Dalam kasus ini Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Bersama Ni Made Dwita Anggari, dia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adam sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi pihak Adam.