Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Survei: Masyarakat Ingin VISI & AKSI Kerja Sama Wujudkan Sistem Royalti Musik
13 April 2025 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diketahui, kedua pihak tersebut beda pendapat tentang penerapan Undang Undang Hak Cipta dan sistem pengelolaan royalti dalam industri musik Indonesia.
Singkatnya, AKSI sangat mendukung direct license dari pencipta lagu ke penyanyi. Sementara VISI memperjuangkan revisi 5 Pasal dalam UU Hak Cipta yang dipermasalahkan oleh para anggota VISI.
Kelima pasal tersebut adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan data yang diterima kumparan, survei tersebut mengungkap bahwa hanya 15,5% responden mendukung AKSI, sementara 6,5% memilih VISI.
Sementara, mayoritas 75,8% justru berharap mereka bekerja sama mewujudkan sistem royalti yang lebih baik. Hasil survei melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itu berarti, masyarakat telah satu suara mendorong pemerintah, pelaku industri musik, serta para pencipta dan penyanyi untuk bersama-sama merancang sistem royalti yang lebih adil dan transparan.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan yang ada.
Masyarakat Condong Memilih Direct License
Survei itu juga memastikan bahwa masyarakat lebih condong ke penerapan model direct licensing.
Responden menilai pembayaran royalti langsung dari pengguna lagu kepada pencipta lebih efektif, tanpa melibatkan lembaga perantara.
Data ini bisa dilihat dari responden yang ada, 85,3% setuju dengan direct licensing. Alasan mayoritas adalah karena dengan sistem itu, kontrol bakal lebih besar kepada pemilik hak cipta, yaitu pencipta lagu atas hak ekonomi mereka.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan untuk keperluan komersial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, 63,5% responden berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta, bukan hanya melalui lembaga pengelola, dalam hal ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).