Tanggapan Pihak Dipo Latief soal Gugatan Praperadilan yang Ditolak Hakim

8 September 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dipo Latief. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dipo Latief. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dipo Latief terkait kasus penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengajukan gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan sebenarnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum Dipo, Dicky Muhammad Kurniawan, akhirnya buka suara. Kata Dicky pihaknya menerima putusan pengadilan tersebut.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Foto: Munady Widjaja
“Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui praperadilan,” katanya dihubungi belum lama ini.
Menurut Dicky, apa yang diperjuangkan Dipo Latief bukan soal mobil yang dimaksud. Dalam hal ini, mantan suami Nikita itu hanya ingin memperjuangkan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
“Jadi di sini kita bukan mempermasalahkan mobil, tetapi kita meminta keadilan,” tutur Dicky.
“Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Foto: Adinda Githa Murti Sari Dewi/kumparan
Dicky mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menemukan saksi yang harusnya turut dimintai keterangan. Saksi berinisial W belum sempat hadir dalam proses penyidikan.
“Sesuai dengan SPPHP bahwa penyidik akan memanggil Wahyu, tetapi Wahyu belum pernah hadir, untuk itu Wahyu kita hadirkan di sidang praperadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dicky menegaskan kliennya ingin perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum. Sebab, sejak awal sebetulnya persoalan yang terjadi hanyalah masalah rumah tangga semata.
“Justru klien saya ingin menyelesaikan masalah, sesuai dengan jalur hukum, karena dari awal ini perkara pribadi yang dibuat menjadi konsumsi publik hingga menjadi kasus hukum,” tandasnya.