Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tanggapan Ridho DA soal Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Memutuskan Berdamai
19 Oktober 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rekan Lesti, yang juga mantan kekasihnya, Ridho DA , memberikan tanggapan atas sikap yang diambil ibu anak satu itu. Ridho rupanya menyambut baik hal tersebut.
"Ya, alhamdulillah, seneng aja sudah denger kabarnya," tutur Ridho di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/10).
Ridho menilai bahwa setiap keputusan tentu punya konsekuensi. Akan tetapi, Ridho yakin betul Lesti sudah mempertimbangkan segala konsekuensi yang akan terjadi nantinya.
"Balik lagi sama mereka, mereka yang jalanin hubungan rumah tangganya, jadi balik lagi ke mereka sih," ucap Ridho.
"Apa pun itu keputusannya, pasti semuanya, ada konsekuensinya. Dan mungkin Lesti ambil keputusan itu sudah tahu konsekuensinya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan kekasih Lesti, Rizki DA, justru tak mau banyak bicara. Dia tampak enggan menanggapi persoalan yang tengah dihadapi Lesti dan Billar.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Rizki sempat membagikan pengalamannya selama berumah tangga. Kata Rizki, keributan merupakan hal yang lazim dalam menjalani rumah tangga.
"Kalau rumah tangga itu pasti ada keributan istilahnya, permasalahan rumah tangganya ada masing-masing, baik buruknya ya mungkin cara kita menyikapi di setiap permasalahan itu seperti itu apa," tutur Rizki.
Menurutnya, kedua belah pihak punya peranan besar dalam mencari penyelesaian terbaik dari setiap persoalan yang ada dalam rumah tangga.
"Tergantung orangnya masing-masing sih cara penyelesaiannya dengan bagaimana. Apakah ada pemuka agama yang harus dihadirkan untuk mendengarkan. Atau memang harus tabayyun berdua dulu di kamar berdua," pungkasnya.
Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
ADVERTISEMENT
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan. Billar kemudian juga dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.