Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Thalita Latief, Maruli Tampubolon, menyampaikan tanggapan dari kliennya terkait dengan putusan cerai. “Namanya wanita ada emosionalnya,” kata Maruli dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7).
Maruli Tampubolon Berharap Perceraian Tidak Membuat Thalita Latief Terpuruk
Maruli mengatakan sikap Thalita Latief merupakan sesuatu hal yang wajar. Apalagi, perempuan 32 tahun itu sudah melewati tahap yang cukup panjang hingga akhirnya bercerai dengan Dennis berdasarkan putusan pengadilan.
Maruli berharap perceraian dengan Dennis tidak membuat Thalita menjadi terpuruk. “Ya, saya bilang itulah dinamika kehidupan, banyak hal terjadi, melalui permasalahan ini, lebih baik this is not the end. Ini suatu hal yang baru, menjadi energi baru bagi Thalita,” tuturnya.
Meski diterpa prahara rumah tangga, Maruli mengatakan, Thalita tetap bertanggung jawab sebagai seorang ibu. Saat membina biduk rumah tangga dengan Dennis, Thalita dikaruniai seorang anak.
ADVERTISEMENT
Menurut Maruli, sikap Thalita yang tetap bertanggung jawab kepada keluarganya mesti diapresiasi. “Thalita tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu yang single parents, yang mesti menghidupi keluarganya,” ucapnya.
Thalita dan Dennis sudah tidak tinggal serumah sejak tiga tahun lalu. Pihak Dennis sempat menjelaskan bahwa pria 34 tahun itu pergi karena ada masalah dengan keluarga Thalita.
Thalita tidak melihat upaya keras dari Dennis untuk kembali bersatu dengannya. Ia merasa kecewa karena Dennis seolah melepas tanggung jawab.
Berdasarkan putusan dari majelis hakim, hak asuh anak berada di tangan Thalita. Meski begitu, putusan cerai Thalita dan Dennis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Dennis masih bisa mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Maruli mengatakan hakim memberikan waktu 14 hari kepada Dennis selaku tergugat untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Apakah akan menerimanya atau banding. “Perceraian sudah diputus, namun belum bisa kita sebut inkrah,” ujarnya.