Taqy Malik Datangi Bareskrim, Bakal Diperiksa soal Kasus Net89

10 November 2022 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taqy Malik. Foto: Instagram/@Taqy Malik
zoom-in-whitePerbesar
Taqy Malik. Foto: Instagram/@Taqy Malik
ADVERTISEMENT
Taqy Malik mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Kamis (10/11) pagi. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Taqy Malik tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap. Ada seorang kuasa hukum yang mendampinginya.
Taqy Malik tak berkomentar saat ditanya soal keterlibatannya di kasus Net89. Dia langsung bergegas masuk ke dalam gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy.
Taqy Malik tiba di Bareskrim Polri bakal diperiksa soal kasus Net89, Kamis (10/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Alasan Taqy Malik Diperiksa Terkait Robot Trading Net89

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Taqy.
"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10.00. (Pemeriksaan) baru sekali hari ini," tutur Chandra.
Chandra menjelaskan, pihaknya bakal menggali keterangan dari Taqy Maliq seputar hubungannya dengan tersangka Reza Paten.
Taqy sempat melelang sepeda Brompton miliknya ke Reza Paten seharga Rp 700 juta. "Taqy Malik itu dia melelang sepeda," ucapnya.
Taqy Malik. Foto: Instagram/@Taqy Malik
Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menaungi robot trading Net89.
ADVERTISEMENT
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA; ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana. Termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.