Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Teddy Pardiana Ajukan Praperadilan, Pengacara: Ada Hal yang Tak Sesuai Prosedur
6 Oktober 2022 8:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Teddy Pardiana, Ali Nurdin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya praperadilan. Sebab, penetapan Teddy sebagai tersangka dinilai menyalahi prosedur.
"Kami sedang melakukan praperadilan terhadap Polda Jabar," ujar Ali Nurdin di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
"Menurut kami bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penetapan saudara Teddy sebagai tersangka," tambahnya.
Menurut Ali Nurdin, tidak ada bukti bahwa Teddy Pardiana menggelapkan Rp 5 miliar sebagaimana yang dilaporkan Rizky Febian. Teddy hanya terbukti melakukan penjualan mobil senilai Rp 120 juta.
"Yang dilaporkan Rp 5 miliar. Tapi, setelah bekerja dua tahun, Polda Jabar tidak menemukan apa-apa, hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga Rp 150 juta yang di mana Kijang itu kalau tidak salah atas nama almarhum," tutur Ali Nurdin.
Lebih lanjut, Ali Nurdin mengatakan bahwa pihak sudah melaporkan pihak penyidik ke divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
"Itu yang menjadi kami laporan ke Propam Mabes. Kami sudah buat laporan juga karena kelihatannya ada sesuatu yang janggal," tandasnya.
Seperti telah diberitakan, Teddy Pardiana dilaporkan oleh Rizky Febian ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan aset, uang Rp 5 miliar, dan mobil Toyota Innova.
Kendati demikian, pihak Teddy Pardiana mengaku hanya menjual aset mobil Kijang Innova milik mendiang Lina seharga Rp 120 juta. Hasil penjualan itu, diakuinya, digunakan untuk membayar utang Lina Jubaedah sekitar Rp 115 juta.