Teddy Pardiana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Penggelapan

19 Januari 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Febian dan Teddy Pardiana. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Febian dan Teddy Pardiana. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana, divonis pidana kurungan selama 1 tahun 3 bulan terkait kasus penggelapan aset berupa mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
ADVERTISEMENT
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1).
"Menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya, seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata majelis hakim.
Vonis yang diterima oleh Teddy itu lebih rendah bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun. Adapun dalam perkara tersebut, Teddy dikenakan Pasal 372 KUHP.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut majelis hakim.
Suami Lina, Teddy Pardiana, di Polrestabes Bandung, Kamis (9/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Teddy sendiri belum memberikan tanggapan terkait vonis tersebut. Dia mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. Majelis hakim pun memberikan waktu selama sepekan untuk Teddy memikirkan bakal menerima putusan itu atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Teddy.
Sule dan Rizky Febian saat hadir di PN Bandung pada Selasa (29/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya, Teddy sempat kaget usai dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang dilaporkan oleh Rizky. Teddy dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset, uang Rp 5 miliar, dan mobil Toyota Innova.
"Posisi Teddy sebagai tersangka karena dugaan penggelapan satu mobil Innova dengan harga kurang lebih Rp 120 juta di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," kata Kuasa Hukum Teddy, Wati Trisnawati, dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.