Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tengku Dewi Akan Kembali Layangkan Gugatan Cerai terhadap Andrew Andika
22 Agustus 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena pencabutan laporan itu, Tengku Dewi harus kembali melayangkan gugatan cerai baru terhadap Andrew Andika.
"Ini agak miskom, harus mengajukan gugatan baru. Sebenarnya saya kecewa juga. Kok jadi PR dan bertele-tele," tutur Tengku Dewi di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Tengku Dewi mengaku tetap pada pendiriannya untuk berpisah. Dia mengaku bakal segera memasukkan gugatan baru terhadap Andrew.
"Jadi secepat mungkin kalau bisa, langsung tanpa gugatan baru. Biar cepat selesai," ujarnya.
Kendati demikian, Tengku Dewi tak menampik bahwa komunikasinya dengan Andrew mulai membaik. Akan tetapi, hal tersebut tak mengurungkan niatnya untuk berpisah dengan Andrew.
"Sampai saat ini komunikasi sama Andrew baik terkait anak-anak Tapi untuk hubungan kami berdua, belum berubah pikiran saya, masih seperti kemarin. Kan tertunda karena lahiran anak," ucap Dewi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kabar pencabutan gugatan itu membuatnya terganggu. Apalagi kabar tersebut benar-benar tidak sesuai dengan fakta.
"Saya benar-benar tidak ada mencabut gugatan dan saat ini saya tidak ada berubah pikiran atau rujuk tapi memang komunikasi saya dengan Andrew baik-baik aja," tandasnya.
Sementara itu, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Dewi menjelaskan mengapa kliennya harus mengajukan gugatan cerai lagi ke Pengadilan Agama Cibinong.
Hal ini dilakukan lantaran pihak PA Cibinong menganggap Tengku Dewi telah mencabut gugatannya. Sehingga proses persidangan sebelumnya tak bisa dilanjutkan. Minola pun menegaskan bahwa semua itu hanya salah paham.
"Dalam persidangan itu ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi untuk melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi ada halangan wanita hamil itu melakukan gugatan cerai," ujar Minola Sebayang kepada wartawan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah ada putusan, maka putusan itu tidak bisa dianulir kecuali putusan lagi. Jadi, dari pihak agama Cibinong dianjurkan untuk ajukan gugatan yang baru," sambungnya.
Atas kesalahpahaman itu, Minola pun mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada pihak pengadilan. Keluhan itu direspons dengan pemeriksaan majelis hakim yang bersangkutan oleh pengadilan tinggi agama.
Ke depannya, dalam gugatan terbarunya pihak Tengku Dewi juga akan melakukan perubahan informasi terkait kondisi terbaru Tengku Dewi saat ini. Minola mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan bila semua berkas yang diperlukan sudah lengkap.
"Di gugatan pertama itu, Dewi dalam keadaan hamil anak kedua. Fakta sudah berubah karena sudah lahir. Jadi, ini yang akan kami cantumkan dalam perubahan dan ditunggu akta kelahiran anaknya dan gugatan akan kami daftarkan lagi," kata dia.
ADVERTISEMENT