Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong memutus cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika . Keputusan itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
"Agenda sidang hari ini kesimpulan lalu langsung putusan. Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak (juga sudah diputuskan)," kata kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu (18/12).
Nickolas mengatakan, selain bercerai, pihak Tengku Dewi mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak mereka. Hak asuh itu diberikan dengan syarat Andrew Dewi tetap diizinkan untuk menjenguk keduanya.
"Hak asuh ke ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," ucap Nickolas.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menyetujui tuntutan nafkah yang diminta oleh Tengku Dewi, namun Nickolas belum merinci dengan detail jumlah yang akhirnya disepakati oleh kliennya dan Andrew Andika.
ADVERTISEMENT
Namun sebelumnya, Tengku Dewi sempat menuntut nafkah sebesar Rp 20 juta untuk kedua anak mereka setiap bulannya.
"Nafkah dibiayai, disetujui oleh hakim, tapi untuk jumlah, itu nanti ya," kata Nickolas.
Andrew Andika dan Tengku Dewi menikah pada 2017 silam. Keduanya memutuskan berumah tangga usai berpacaran selama lima tahun. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua anak.