Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Terima Putusan Pengadilan untuk Tubagus Joddy, Haji Faisal: Kami Tidak Dendam
1 Oktober 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ayah mertua mendiang Vanessa Angel , Faisal, meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di media sosial karena persoalannya dengan Tubagus Joddy . Joddy merupakan sopir Vanessa dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, yang menyebabkan kecelakaan pada 2021 lalu. Vanessa dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
ADVERTISEMENT
Faisal menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan di akun Instagramnya pada Jumat (27/9). “Assalamuailaikum wr wb maaf sudah terjadi kegaduhan beberapa hari ini di sebagian media sosial masalah saya dengan Joddy,” tulis Faisal.
Faisal mengatakan keluarganya sudah tidak mempunyai masalah dengan Joddy. Mereka juga tak mempermasalahkan putusan pengadilan untuk Joddy. “Kami tidak dendam, tidak menuntut atas keputusan pengadilan. Semuanya kami terima,” tulisnya.
Ayah Mertua Vanessa Angel Ungkap Tubagus Joddy Menemui Keluarganya
Faisal menyatakan Joddy menemui keluarganya setelah bebas dari penjara. Istri Faisal, Dewi Zuhriati, yang pertama bertemu Joddy. Dewi syok saat melihat Joddy di kediamannya.
ADVERTISEMENT
Dewi kemudian mempersilakan Joddy duduk. Setelah itu, Dewi membangunkan Faisal yang sedang tidur. Faisal lalu menemui Joddy. Dalam pertemuan itu, Joddy meminta maaf kepada Faisal.
“Saya jawab, ‘Ya sudah kamu pergi saja, jalankan saja hidup kamu, kamu lihat itu istri saya syok melihat kedatangan kamu. Saya tidak akan ganggu kamu, dan jangan kamu ganggu saya dan anak saya.’ Dan akhirnya dia pergi,” tulis Faisal.
Faisal kembali meminta maaf apabila ada perbuatan keluarganya yang kurang berkenan. Sebagai manusia, mereka tentu tidak luput dari kesalahan. “Kami juga tak luput dari khilaf dan salah,” tulisnya.
Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra, mengatakan Tubagus Joddy menjalani pembebasan bersyarat sejak 17 Agustus 2024. Menurut Edward, Joddy memperoleh pembebasan bersyarat karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Joddy berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor setelah memperoleh pembebasan bersyarat. "(Saat ini) menjalani bimbingan di Bapas Bogor hingga 15 Januari 2027," kata Edward saat dihubungi kumparan, Minggu (22/9).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Joddy pada 11 April 2022. Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menurut Hakim Bambang Setiawan, Joddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka sesuai tuntutan kedua dari jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara dan denda, Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Joddy dicabut selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkan SIM A tersebut," kata Bambang.