Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tetap Berkarya di Penjara, Ridho Rhoma Akan Kembali Bermusik?
2 Mei 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.
“Makanya, saya berikan informasi bahwa Mas Ridho akan kita bebaskan bersyarat pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Tonny di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5).
Ridho mengatakan mungkin ada stigma negatif dari masyarakat terhadap orang-orang yang mendekam di balik jeruji besi.
“Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. Saya di di sini dapat banyak pembinaan,” tutur Ridho.
ADVERTISEMENT
Ridho Rhoma Tetap Berkarya saat Mendekam di Penjara
Ridho membuktikan hal itu dengan menghasilkan beberapa karya selama mendekam di balik jeruji besi.
“Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini. InsyaAllah, lancar. Menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik,” ucap Ridho.
Saat disinggung apakah akan terjun ke dunia musik, Ridho mengaku harus melihat situasi terlebih dahulu. Namun ia menyebut ada beberapa karya yang siap dirilis.
“InsyaAllah, kalau rilis ada beberapa. Tapi, saya lihat dulu situasi seperti apa,” ujar Ridho.
Ridho mengatakan, untuk saat ini, ia ingin menghabiskan waktu terlebih dahulu dengan anggota keluarga. Selain itu, Ridho ingin menyelesaikan beberapa urusan dengan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
“Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi,” kata Ridho.
Karena belum bebas murni, Ridho masih harus menjalani wajib lapor setiap bulan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Namun, ia nantinya akan diarahkan ke Bapas Kelas II Bogor.
“Sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho,” ucap Tonny.
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan dibacakan pada 21 September 2021.
Dalam kasus ini, Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.