Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tiara Marleen Bersyukur Bisa Minta Maaf ke Mertua Vanessa Angel
1 Juli 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat penyanyi dangdut Tiara Marleen tetap berjalan karena proses mediasi gagal. Tiara telah menjalani mediasi dengan mertua Vanessa Angel , Faisal, yang melaporkannya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Meski mediasi gagal, Tiara bersyukur karena ia bisa bertemu dengan Faisal. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Faisal melaporkan Tiara ke polisi karena telah mengatakan Vanessa hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Andriansyah. Bibi merupakan anak Faisal. Bibi dan Vanessa memiliki seorang buah hati bernama Gala Sky Andriansyah.
“Susah banget ketemu Pak Haji. Alhamdulillah, saya tadi sudah minta maaf pada Pak Haji dan keluarga beliau. Semua orang baik," kata Tiara.
Mertua Vanessa Angel Tidak Ingin Berdamai dengan Tiara Marleen
Sementara itu, Faisal mengatakan, suasana mediasi terasa haru karena Tiara menangis dan meminta maaf kepadanya. Kendati demikian, Faisal tidak ingin berdamai dengan Tiara.
ADVERTISEMENT
Faisal mengaku akan melawan siapa pun yang berbicara buruk mengenai keluarganya. Bahkan, ia tak segan untuk menempuh jalur hukum.
“Enggak berlaku bagi saya air mata kalau sudah menyangkut menantu saya, anak saya, cucu saya, keluarga saya," tutur Faisal.
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, proses mediasi antara Tiara dan Faisal tidak berlangsung lama. Karena mediasi gagal, proses hukum terhadap Tiara akan terus berlanjut.
Yogen menyatakan, Tiara disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) ITE juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sementara itu, Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur mengenai pencemaran dan fitnah. Kemudian, Pasal 320 dan 321 KUHP mengatur tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Bibi dan Vanessa meninggal dunia pada 4 November 2021 karena mengalami kecelakaan di Tol Jombang. Gala menjadi salah satu korban selamat dalam kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat itu, mobil yang ditumpangi mereka dikendarai oleh Tubagus Joddy. Joddy juga selamat dalam kecelakaan itu. Namun, ia harus menjalani proses hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Joddy.
Yogen mengatakan, Tiara terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Tiara tidak dipenjara meski berstatus sebagai tersangka. Namun, ia harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Depok.
“Ancaman tetap di bawah lima tahun, maksimal 4 tahun. Tapi, [Tiara] tidak ditahan,” ucap Yogen.