Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tora Sudiro Jalani Perawatan di RSKO Hingga 2 Minggu ke Depan
12 Agustus 2017 9:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan obat dumolid oleh aktor Tora Sudiro, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan dari pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi membawa Tora ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
ADVERTISEMENT
"Saat ini sesuai dengan hasil assessment medis yang dikeluarkan oleh BNN, kami diminta untuk menindaklanjuti yang bersangkutan (Tora) untuk dirujuk ke RS yang menangani terkait masalah sindroma ketergantungan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan saat berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Kata Kombes Pol Iwan, Tora saat ini sudah berada di RSKO Cibubur untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, terkait penggunaan obat dumolid yang telah dikonsumsi kurang lebih selama satu tahun.
Lalu, sampai kapan Tora akan berada di RSKO Cibubur?
"Info dari teman di RSKO, dibutuhkan waktu kurang lebih dua minggu untuk mengetahui, apakah nanti perawatan ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.
Polisi juga mengaku sempat mengalami hambatan untuk melakukan pengembangan pada kasus suami Mieke Amalia tersebut. Apalagi, pada saat penangkapan, media sudah tahu terlebih dahulu.
"Tapi karena kasus sudah ter-blow up di media, itu pasti menyulitkan kita untuk mengembangkan perkara tersebut. Tapi kita tidak akan diam diri dan melakukan peninjauan dari mana obat yang digunakan saudara Tora tersebut. Walupun Tora cerita, tapi ada satu hambatan bahwa saudara Tora menerangkan, mendapat barang itu dari orang yang tidak dikenal," tandas Kombes Pol Iwan.
ADVERTISEMENT
Tora Sudiro ditangkap pihak kepolisian karena memiliki psikotropika jenis Dumolid bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid. Urine Tora dan istrinya pun positif mengandung zat benzoat.
Satu hari setelahnya, pihak kepolisian menetapkan Tora sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Mieke diizinkan untuk kembali ke rumah. Meski telah diperkenankan pulang, Mieke tetap setia menemani dan memberikan dukungan kepada sang suami yang tengah menjalani proses hukum.
Tora pun dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.