Usai Bebas Bersyarat, Medina Zein Masih Dikenakan Wajib Lapor

24 Oktober 2024 14:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Medina Zein bebas dari masa hukumannya, Kejari Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Medina Zein bebas dari masa hukumannya, Kejari Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Medina Zein dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan selama kurang lebih 2,5 tahun. Meski sudah kembali menghirup udara bebas, Medina masih dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"Iya, masih wajib lapor," kata kuasa hukum Medina, Puguh Putra, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/10).
Kata Puguh, berdasarkan perhitungan, Medina seharusnya bebas pada tahun 2026. Namun, karena berkelakuan baik selama di tahanan, istri Lukman Azhari itu bisa bebas lebih cepat.
"Saat ini medina sudah menjalani 2,4 tahun lebih, itu sudah masuk 2/3," ujar Putra.
Terdakwa Medina Zein saat menjalani sidang putusan terkait pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
"Kasusnya, kan, ada pencemaran nama baik, ada yang perlindungan konsumen, kemudian 2 tahun empat bulan ini menjalani bebas bersyarat," tambahnya.
Tak hanya itu, Puguh tak menampik bahwa pencabutan laporan yang dilakukan Marissya Icha beberapa waktu lalu juga turut meringankan hukuman kliennya.
"(Marissya Icha cabut laporan) itu salah satunya. (Namun) selama menjalani pembinaan, Medina berkelakuan baik," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Medina Zein divonis 2 tahun atas kasus Uci Flowdea soal penipuan Tas KW. Medina mulai ditahan sejak Juli 2022 lalu.
Tak hanya itu, Medina juga divonis 6 bulan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.