Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rizky Billar Menginap di Kantor Polisi

13 Oktober 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rizky Billar bersama  Lesty Kejora saat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Quotex tersangka Doni Salmanan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (22/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Rizky Billar bersama Lesty Kejora saat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Quotex tersangka Doni Salmanan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (22/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Setelah seharian diperiksa sebagai saksi, Billar langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 27 tahun tersebut didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, saat menjalani pemeriksaan. Hotma sempat mengungkap bagaimana kondisi kliennya setelah diperiksa seharian.
"(Rizky Billar) letih sekali, kita minta tunda dulu sebentar," ucap Hotma Sitompoel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) dini hari.
Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Oleh karena itu, Rizky Billar harus bermalam di kantor polisi. Proses pemeriksaan pun akan dilanjutkan hari ini.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres)," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotma menegaskan bahwa Billar belum ditahan. Menurutnya, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkait penahanan.
"Belum ada penahanan. Belumlah (ditahan), sudah dini hari," kata Hotma.
Rizky Billar saat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Quotex tersangka Doni Salmanan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (22/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Menutup pembicaraan, Hotma menyebut dirinya akan mengupayakan perdamaian dalam kasus ini. Ia berharap Billar dan Lesti pada akhirnya bisa berdamai.
ADVERTISEMENT
"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," tutupnya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.