Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rizky Billar Menginap di Kantor Polisi
13 Oktober 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aktor berusia 27 tahun tersebut didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel, saat menjalani pemeriksaan. Hotma sempat mengungkap bagaimana kondisi kliennya setelah diperiksa seharian.
"(Rizky Billar ) letih sekali, kita minta tunda dulu sebentar," ucap Hotma Sitompoel saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) dini hari.
Oleh karena itu, Rizky Billar harus bermalam di kantor polisi. Proses pemeriksaan pun akan dilanjutkan hari ini.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres)," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotma menegaskan bahwa Billar belum ditahan. Menurutnya, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkait penahanan.
"Belum ada penahanan. Belumlah (ditahan), sudah dini hari," kata Hotma.
Menutup pembicaraan, Hotma menyebut dirinya akan mengupayakan perdamaian dalam kasus ini. Ia berharap Billar dan Lesti pada akhirnya bisa berdamai.
ADVERTISEMENT
"Kami orang yang suka berdamai, dalam pembelaan kami selalu menyertakan kedamaian," tutupnya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.