Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Sidang, Nirina Zubir Sempat Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Ibunya
3 April 2024 9:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta itu, Nirina Zubir sempat terlibat cekcok dengan tim kuasa hukum Riri. Momen tersebut terjadi saat Nirina tengah diwawancara.
Kala itu, kuasa hukum penggugat keluar dari ruang sidang. Namun, Nirina tampak terganggu dengan kehadiran pengacara penggugat yang lewat di belakangnya.
"Lewat bisa lewat sana saja, Pak. Mau tampil di kamera banget," kata Nirina dengan nada sinis.
"Mau eksklusif atau gimana mba Nirina ini, ini pengadilan semua orang bisa lewat," timpal kuasa hukum Riri, Daddy Hartadi.
Kemudian suami Nirina, Ernest Cokelat, tampak memisahkan sang istri dengan pengacara. Ernest kala itu sempat bertepuk tangan ke arah tim kuasa hukum Riri.
Tindakan Ernest itu rupanya membuat tim kuasa hukum Riri tersinggung. Mereka tak terima melihat Ernest bertepuk tangan di situ.
ADVERTISEMENT
"Anda kan depan pintu, kenapa bilang gitu, gak bisa gitu anda gak eksklusif di sini," kata Daddy.
"Bapak adalah wajah mewakili seseorang yang menzalimi ibu saya," tutur Nirina.
Kedua belah pihak kemudian sempat terlibat adu mulut. Nirina terganggu dengan sikap salah satu kuasa hukum yang bernada tinggi.
"Bapak bisa suara kencang, saya juga bisa," kata Nirina dengan nada tinggi.
"Tersangka dan terdakwa pun boleh dibela, anda hormati lawyer," ujar Daddy.
Kemudian pihak pengadilan menengahi Nirina dan tim kuasa hukum. Salah satu petugas meminta kuasa hukum Riri dan Nirina untuk menghentikan cekcok mereka.
"Kalau bisa, pengadilan juga menata ini," kata Daddy kepada pihak pengadilan.
Setelahnya cekcok kedua belah pihak pun mereda. Nirina mengaku gemetar menahan kegeramannya kala itu.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.
Sebelumnya, Riri dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.