Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Vanessa Angel masih menjalankan pidana 3 bulan, dan yang didapatkan hari ini adalah Vanessa Angel menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 di lapas dan rutan," ungkap Rika Aprianti selaku Humas Ditjen Pas Kemenkumham di TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Jumat sore.
"Dia keluar jam 10 pagi tadi dan Vanessa Angel sudah membayar denda dan menjalankan setengah dari pidananya," tambah Rika.
Meski telah keluar dari Rutan, bukan berarti Vanessa bebas secara murni. Saat ini Vanessa masih harus menjalani sisa hukumannya di rumah dan melakukan wajib lapor.
Menurut Rika, ibu satu anak itu baru mendapatkan kebebasan secara utuh pada 17 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
"Vanessa Angel bebas murni 17 Januari 2021. Kalau saat ini dia wajib lapor dan di masa pandemi ini, mulai hari ini Vanessa akan dilakukan pembinaan pengawasan oleh balai pemasyarakatan dan di masa pandemi ini tentunya akan dilakukan secara online. Atau di saat tertentu petugas bisa home visit ke rumah Vanessa," bebernya.
Meski menjalani hukuman di rumah, Vanessa tetap tak diperkenankan ke luar kota. Bila suatu hari nanti ia terbukti pergi ke luar kota, maka Vanessa akan kembali dipidana.
"Kalau melanggar peraturan yang ditentukan, ada sanksi, yang pertama hak asimilasinya akan dicabut, kalau sampai melanggar hukum dia akan dipidana lagi ditambah pidana yang kemarin belum dijalankan," pungkas Rika.
ADVERTISEMENT