Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Virgoun, Inara Rusli, dan Tenri Ajeng Batal Dikonfrontir
4 Oktober 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menunda agenda konfrotir antara pelapor Tenri Anisa dan dua terlapor, Virgoun dan Inara Rusli.
ADVERTISEMENT
Mereka awalnya bakal dikonfrontir mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya.
"Jadi kami mendapatkan konfirmasi dari penyidik, bahwa dua orang yang akan dikonfrontir dengan klien kami berhalangan hadir jadi saya juga tidak menghadirkan klien kami," kata kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10).
"Karena klien kami sudah stand by dekat sini untuk menghadiri proses konfrontir. Bukan mediasi, konfrontir ya," sambungnya.
Sandy mengatakan penundaan dilakukan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditunda dari pihak Inara Rusli dan Tenri Anisa. Sehingga, keduanya tidak menghadiri agenda hari ini.
"Alasannya sepertinya sudah disampaikan penyidik, mungkin ada pemberitahuan mereka ada kerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Tapi klien kami memang sudah hari ini memberikan waktunya, menunda pekerjaannya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sandy menyatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu penjadwalan ulang oleh pihak kepolisian. Termasuk menunggu jadwal dari ketiga pihak yang akan dikonfrontir.
"Karena tadi sudah mendapatkan informasi klien kami tidak kami hadirkan sambil menunggu agenda konfrontir untuk disepakati dari mereka bertiga tanggalnya hari apa, gitu loh," ucap Sandy.
"Jadi, kami lagi menunggu informasi kembali agar penyidik dapat melakukan pemanggilan secara resmi untuk dilakukan reschedule update ulang untuk konfrontir berikutnya," ujarnya.
Tenri Anisa Laporkan Virgoun dan Inara Rusli ke Polisi
Tenri Anisa melaporkan penyanyi Virgoun dan istrinya, Inara Rusli, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya ditujukan pada Virgoun dan Inara, laporan juga ditujukan untuk sejumlah akun media sosial yang ikut menyebarluaskan informasi yang disampaikan Inara sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Virgoun dan Inara disebut telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE.