Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wanda Harra Akan Diperiksa 29 Agustus Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
25 Agustus 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh advokat Muhammad Rizky Abdullah terhadap Wanda Harra masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Laporan itu dimasukkan ke Bareskrim Polri pada 24 Juli lalu. Wanda dilaporkan terkait dugaan penistaan agama karena memakai gamis dan cadar saat kajian Ustaz Hanan Attaki.
Rencananya, polisi akan memanggil semua pihak, termasuk Wanda Harra untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga, hingga terlapor. Terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, belum lama ini.
Ade mengatakan saat ini pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengklarifikasi laporan ini kepada para saksi yang mengetahui adanya dugaan penistaan ini.
Selain Wanda dan semua yang ikut dalam kegiatan, polisi juga berencana memeriksa management gedung tempat kajian ustaz Hanan Attaki berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Management gedung juga segera dilakukan pemeriksaan. Kemudian nanti para pihak dari EO akan diperiksa juga. Pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, kemudian beberapa peserta kegiatan," pungkasnya.
Rizky melaporkan Wanda Harra ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP. Rizky mengungkapkan alasan dirinya membuat laporan polisi terhadap Wanda.
"Assalamualaikum. Saya Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam," kata Rizky.
Rizky menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti foto dan video, saat melaporkan Wanda Harra ke polisi.