B.I Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 18,5 Juta atas Kasus Narkoba

27 Agustus 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
B.I iKON. Foto: Instagram/@withikonic
zoom-in-whitePerbesar
B.I iKON. Foto: Instagram/@withikonic
ADVERTISEMENT
Sidang pertama B.I eks iKON mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 26 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap B.I yakni tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta Won atau sekitar Rp 18,5 juta.
Pemilik nama asli Kim Hanbin itu disebut telah menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016, serta membeli LSD di sekitar bulan yang sama.
Di akhir sidang, idola K-Pop kelahiran 22 Oktober 1996 itu mengakui semua tuduhan tersebut.
“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri atas apa yang telah saya lakukan,” ungkapnya, dilansir Soompi.
B.I juga telah menyerahkan surat permintaan maaf kepada pengadilan pada 25 Agustus 2021.
Hukuman akhir akan ditentukan dalam sidang yang dijadwalkan pada 10 September 2021.

Kasus narkoba B.I

Sebelumnya, B.I didakwa pada Mei 2021 karena diduga membeli ganja dan LSD pada 2016 dan menggunakan beberapa obat terlarang.
ADVERTISEMENT
Di Februari 2020, dia dinyatakan bebas dari dugaan penggunaan narkoba.
Laporan: Afifa Inak