Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Burning Sun, Seungri Ajukan Banding
30 Agustus 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Soompi, Seungri mengajukan banding pada 19 Agustus 2021 untuk meringankan putusan dari pengadilan.
Sementara pada 25 Agustus 2021, penuntut dari militer juga mengajukan banding untuk bisa menjerat Seungri sesuai tuntutan awal, yakni lima tahun penjara .
Sebelumnya, pada Kamis (12/8) Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pada Seungri bahwa ia terbukti bersalah, dan harus mendekam di dalam bui selama tiga tahun lamanya.
Eks personel Big Bang itu juga harus membayar denda senilai 1,1 miliar Won atau setara dengan Rp 14,2 miliar.
Pria berusia 30 tahun itu terbukti melanggar aturan dan terjerat 9 dakwaan yaitu Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, dan pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan.
Seungri juga terbukti bersalah atas pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman , dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
ADVERTISEMENT
Seungri Sedang Jalani Wajib Militer
Seungri menjalani kasus hukumnya bertepatan dengan kewajibannya memenuhi tugas wajib militer.
Karena dia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama dia terus memenuhi tugasnya hingga persidangan ke-2 selesai, Seungri akan diberhentikan seperti biasa.
Jika dia tidak mengajukan banding atas hukumannya, dia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena dia menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.
Seharusnya Seungri selesai melakukan wajib militernya pada 16 September 2021.