Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke Sesama Jenis, Yoo Ah In: Itu Tidak Benar

26 Juli 2024 12:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Korea Selatan Yoo Ah-in berpose pada 17 Mei 2018. Foto: Loic Venance / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Korea Selatan Yoo Ah-in berpose pada 17 Mei 2018. Foto: Loic Venance / AFP
ADVERTISEMENT
Aktor Korea Selatan, Yoo Ah In, kembali menjadi sorotan publik setelah menerima tuntutan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya. Kini, ia dilaporkan atas tuduhan pelecehan seksual sesama jenis.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 26 Juli, Kantor Polisi Yongsan di Seoul menerima pengaduan terkait kasus pelecehan seksual yang melibatkan Yoo Ah In, terhadap seorang pria berusia 30-an.
Tuan A mengeklaim bahwa dia dilecehkan secara seksual oleh Yoo Ah In ketika sedang tidur di sebuah kantor di Yongsan-gu pada tanggal 14 Juli. Insiden tersebut tidak terjadi di kediaman Yoo Ah Ini maupun tuan A.
Diketahui juga bahwa ada pria lain yang hadir di lokasi kejadian saat itu. Meski sudah menerima aduan, pihak kepolisian belum memanggil Yoo Ah In.
"Kami belum menghubungi terdakwa (Yoo Ah-in) secara terpisah...Kami berencana memanggil terdakwa untuk diinterogasi segera," kata pihak kepolisian dikutip dari media Korea Yonhap, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tuan A. Hasil tes reagen menunjukkan bahwa tuan A negatif dari penggunaan narkoba. Polisi juga mengatakan, Yoo mungkin melakukan kejahatan tersebut saat berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Tak lama setelah kabar ini mencuat, pada 26 Juli 2024, perwakilan Yoo Ah In pun angkat bicara. Mereka membantah semua tudingan yang dilayangkan kepada pemilik nama asli Uhm Hong-sik tersebut.
"Kami menyatakan bahwa isi klaim tersebut tidak benar. Kami ingin meminta Anda untuk tidak membuat spekulasi yang tidak perlu tentang kehidupan pribadinya," kata kuasa hukum Yoo Ah In dikutip dari Koreaboo.
Sebelumnya, pada 14 Juli 2024, jaksa penuntut juga telah menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda 2 juta won atau sekitar Rp 23 juta untuk Yoo Ah In atas kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT