Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Awalnya, selebriti Korea ini mendapat hukuman enam tahun penjara, namun dikurangi setelah mengadakan kesepakatan dengan salah satu korban.
Jung Joon Young lalu kembali mengajukan banding dengan alasan, grup chat yang menjadi bukti kejahatannya dilaporkan secara ilegal oleh informan.
Dilansir KBS, banding ini ditolak oleh Mahkamah Agung. Jung Joon Young dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada perempuan mabuk secara berkelompok, serta melakukan pemotretan dan menyebarkan foto tubuh orang lain secara ilegal.
Selain hukuman penjara , Jung Joon Young harus menyelesaikan 80 jam program perawatan kekerasan seksual. Ia juga dilarang bekerja di lembaga anak-anak dan remaja, serta fasilitas kesejahteraan untuk penyandang cacat.
Di sisi lain, banding dari penyanyi Choi Jong Hoon yang terlibat kasus kekerasan seksual dengan Jung Joon Young juga ditolak. Ia resmi dihukum penjara selama dua tahun dan enam bulan.
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan kembali dibuka akibat bocornya grup chat Jung Joon Young
Pada 2015, Jung Joon Young didakwa telah merekam tubuh perempuan secara ilegal di Gangnam, Seoul, dan mendistribusikan video itu ke grup obrolan KakaoTalk. Di tahun berikutnya, ia dan Choi Jung Hoon ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan mabuk di Daegu.
Tapi saat itu, Jung Joon Young berdalih ponselnya rusak dan ia tinggalkan di sebuah perusahaan pengembalian data. Akibatnya, kepolisian tidak menemukan bukti tindak kejahatan aktor sekaligus musisi ini.
Pada 2019, oknum dari perusahaan itu membeberkan isi grup chat Jung Joon Young bersama Choi Jong Hoon, dan tiga pelaku kekerasan seksual lainnya.
Kelimanya didakwa melakukan pemerkosaan dengan membuat korban tidak sadarkan diri, merekam aksi bejat tersebut, dan menyebarkan video seksual dalam sebuah grup chat.
ADVERTISEMENT
Laporan: Thahira