Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Musisi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon kini menerima masa hukuman baru, setelah sebelumnya mengajukan keberatan kepada pengadilan. Keduanya masing-masing akan menjalani masa hukuman 5 tahun, dan 2 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi, pada Selasa (12/5) Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang, yang dipimpin oleh hakim Yoon Jong Gu. Persidangan ini merupakan rangkaian dari banding yang diajukan oleh Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, atas masa hukuman yang diberikan pengadilan.
Persidangan ini awalnya dijadwalkan pada 7 Mei lalu, namun ditunda setelah pengacara dari Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mengajukan penundaan tanggal hukuman.
Penundaan berkaitan dengan Choi Jong Hoon dan satu pelaku berinisial Kim, yang meminta kesepakatan masa tahanan dengan korban. Sementara saat itu, Jung Joon Young sedang dalam proses mencapai kesepakatan dengan korban lain.
Pada persidangan yang berlangsung kemarin, Choi Jong Hoon yang sebelumnya menerima hukuman 5 tahun, dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Sementara masa hukuman Jung Joon Young berkurang dari 6 tahun menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Keduanya tetap harus menjalani program rehabilitasi untuk pelaku kekerasan seksual selama 80 jam. Mereka juga akan menghadapi pembatasan pekerjaan, yang melibatkan atau berdekatan dengan anak-anak, remaja, dan orang cacat.
"Jung Joon Young tidak menyerahkan perjanjian tertulis dengan korban. Kami telah mempertimbangkan fakta, bahwa meskipun terdakwa terus menyangkal dakwaan, ia dapat menggambarkan situasi pada saat itu dengan sangat rinci. Tapi ia juga secara tulus merefleksikan tindakannya," ujar pengadilan.
"Fakta bahwa Choi Jong Hoon mencapai kesepakatan dengan korban, sangat mempengaruhi hukumannya. Namun, ia terus menyangkal tuduhan itu dan kurang memiliki refleksi diri yang tulus," lanjut pihak pengadilan.
Terdakwa lain, Kim juga mendapat pengurangan masa hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun. Sementara Kwon dan Heo tetap menjalani hukuman selama 4 tahun dan 8 bulan penjara, masing-masing dengan masa penangguhan selama 2 tahun.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan tiga pelaku lainnya terungkap pada November 2019. Kelimanya didakwa melakukan pemerkosaan, dengan membuat korban tidak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
Para pelaku kemudian merekam aksi bejat mereka, dan menyebarkan video seksual yang mereka lakukan dalam sebuah grup chat.