Yang Hyun Suk dan YG Entertainment Kena Denda Pajak Tambahan

16 September 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Founder YG Entertainment, Yang Hyun Suk. Foto: yg-life.com
zoom-in-whitePerbesar
Founder YG Entertainment, Yang Hyun Suk. Foto: yg-life.com
ADVERTISEMENT
Kabar kurang menyenangkan lagi-lagi datang dari Yang Hyun Suk dan YG Entertainment. Menurut Etoday, Layanan Pajak Nasional di Korea telah melakukan penyelidikan khusus terkait pajak Yang Hyun Suk dan YG Entertainment, selama enam bulan terakhir. Penyelidikan dimulai sejak Maret 2019 sampai akhir Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah menyelesaikan investigasi awal bulan ini, Layanan Pajak Nasional memutuskan untuk membebankan Yang Hyun Suk dan YG Entertainment biaya tambahan yang jumlahnya mencapai 6 miliar won atau setara dengan Rp 71 miliar. Jumlah ini termasuk dari pajak perusahaan dan pajak penghasilan.
Disebutkan, bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar daripada jumlah denda YG Entertainment setelah investigasi pajak di bulan Mei 2016. Kala itu, jumlahnya hanya mencapai sekitar 3,4 miliar won atau saat ini sekitar Rp 40 miliar.
Kendati demikian, Yang Hyun Suk dan YG Entertainment tidak didenda karena dugaan adanya penggelapan pajak. Sebab, Badan Pajak Nasional diduga tidak menemukan bukti tentang hal itu selama proses investigasi.
"Biro Investigasi Ke-4 Kantor Pajak Nasional Regional Seoul melakukan penyelidikan selama enam bulan. Di tengah-tengah investigasi, mereka beralih ke penyelidikan kejahatan pajak," kata seorang sumber dari agen inspeksi.
ADVERTISEMENT
"Meskipun pajak yang dikenakan tidak sedikit, itu bukanlah jumlah yang besar, jika dibandingkan dengan pendapatan YG Entertainment," lanjut sumber tersebut.
Sebelumnya, YG Entertainment juga dikabarkan tengah bersiap untuk mengembalikan modal sebesar 67 miliar won atau setara dengan Rp 794 miliar yang ditanamkan oleh Louis Vuitton Moet Hennessy (LVMH), pada 16 Oktober mendatang.