Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan Terbaru, PTM Disetop per Kelas Jika Ada Klaster COVID-19
2 Agustus 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pembelajaran Tatap Muka (PTM ) dalam Tahun Ajaran 2022/2023 sudah berlangsung dengan 100 persen kapasitas menyesuaikan situasi COVID-19 di masing-masing daerah. Namun, belum sebulan PTM berlangsung, angka kasus COVID-19 secara nasional kembali meningkat. Bahkan, beberapa sekolah terpaksa ditutup sementara karena temuan kasus corona.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 terbaru. SE ini dikeluarkan dengan memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di beberapa daerah.
“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya diskresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di masa pandemi Covid-19”, jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dikutip dari laman Kemendikbudristek.
“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Aturan Terbaru Penghentian PTM Jika Ada Kasus COVID-19
Dalam SE terbaru, Suharti mengungkapkan ada sedikit perbedaan terkait penghentian PTM jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sekjen Suharti.
Nah Moms, agar lebih jelas, simak rincian aturannya berikut ini:
Penghentian PTM
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
1. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
2. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
ADVERTISEMENT
3. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek)
Durasi Penghentian PTM
Lama waktu penghentian PTM di satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a. Paling sedikit 7 hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan COVID-19
b. Paling sedikit 5 hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan COVID-19
Sementara itu, proses belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konformasi COVID-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh
Peran Pemerintah Daerah untuk Tekan Kasus COVID-19 di Sekolah
Ya Moms, Kemendikbudristek mendorong setiap pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek. Nantinya, penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis dilakukan berdasarkan informasi dari Satgas COVID-19 dan Dinas Kesehatan setempat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemda juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19. Kemudian, melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.
Jangan khawatir, Moms, karena pemda juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya. Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” tutup Suharti.
ADVERTISEMENT