Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah Moms, USG kehamilan hanya bisa dilakukan oleh dokter kandungan, karena sudah memiliki kompetensi tersebut. Lantas, bila ingin USG di bidan, apakah aman?
Ingin USG Kehamilan di Bidan, Boleh Enggak Ya?
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Andrew Yurius Christian, SpOG mengatakan, pemeriksaan USG sebenarnya boleh dilakukan di klinik bidan. Namun, dengan catatan, tetap harus dilakukan oleh dokter yang sudah memiliki kompetensi melakukan USG kehamilan.
"Untuk saat ini bidan dan dokter umum tidak memiliki kompetensi melakukan USG kehamilan. Namun, jika kondisi khusus seperti di daerah terpencil dan tidak memiliki dokter obgyn, maka bidan atau dokter umum yang sudah mendapat pelatihan USG obstetri dasar dan terbatas boleh melakukan pemeriksaan USG dasar, " kata dr. Andrew kepada kumparanMOM, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan USG merupakan salah satu pemeriksaan penunjang yang sangat penting selama kehamilan. Jumlah pemeriksaan USG setiap ibu hamil berbeda, sesuai kebutuhan. Apa saja manfaatnya?
Pemeriksaan USG dapat membantu memastikan lokasi kehamilan, memantau kondisi kesehatan dan pertumbuhan janin, serta memeriksa lingkungan sekitarnya.
Pemeriksaan USG juga bisa untuk menentukan usia kehamilan, menentukan taksiran waktu persalinan dan berguna untuk mendeteksi kelainan bawaan pada janin.
"Di luar melakukan pemeriksaan USG, bidan sangatlah berperan penting dalam melakukan pemeriksaan rutin kehamilan, membantu menjaga kesehatan ibu dan janin, hingga membantu persalinan normal sesuai dengan kompetensinya, " pungkas dr. Andrew.