Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BPOM Naikkan Batas Maksimum Selenium bagi Ibu Hamil untuk Cegah Preeklamsia
26 Oktober 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beberapa masalah kesehatan yang sering dialami ibu hamil di Indonesia adalah preeklamsia dan anemia. Bahkan menurut Unicef, prevalensi ibu hamil mengalami anemia di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pada 29 Agustus 2024, BPOM menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PerBPOM omor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
"Prinsipnya, aturan baru ini memuat ketentuan tentang perubahan batasan maksimum/hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari," tulis BPOM dalam laman resminya.
Selenium berfungsi sebagai antioksidan, untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa ibu hamil membutuhkan selenium 5 mcg lebih banyak dari angka kebutuhan gizi (AKG) pada kelompok usianya.
Perubahan batasan maksimum ini merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Ditjen Kesmas dan Direktorat Gizi dan KIA Kemenkes.
ADVERTISEMENT
Tingginya Kasus Anemia pada Ibu Hamil di Indonesia
Dalam laporan Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi, yang dapat diakses pada laman Unicef, disebutkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Menurut data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia sebesar 44,2% pada tahun 2019. Sedangkan menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia, angkanya mencapai 49% pada tahun 2018 dan berada pada tren meningkat.
Kemenkes melakukan intervensi melalui program suplementasi tablet tambah darah (TTD) ibu hamil dengan menyediakan 1 tablet setiap hari selama setidaknya 90 hari selama kehamilan. WHO merekomendasikan pemberian suplementasi TTD dilakukan sepanjang kehamilan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, setelah penelitian yang ketat, WHO merekomendasikan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD karena MMS terbukti dapat lebih mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR). MMS mengandung lebih banyak zat gizi mikro (15 macam, termasuk selenium) daripada TTD, yang hanya mengandung 2 zat gizi mikro (zat besi dan asam folat).
Namun saat itu Indonesia belum ada regulasi nasional yang mengatur MMS. Hal inilah yang mendorong Kemenkes mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM. Setelah melakukan konsultasi publik dengan melibatkan para ahli sejak Januari 2024, keluarlah PerBPOM 32 ini.