Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara Daring dan Luring

22 Juli 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Sama seperti orang dewasa yang membutuhkan KTP, anak-anak juga kini mesti memiliki kartu identitas yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah, kok, Moms. Bahkan bisa dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
ADVERTISEMENT
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, tujuan penerbitan kartu ini untuk menjamin dan melindungi identitas anak. KIA juga bisa digunakan untuk mendaftar sekolah, mengurus imigrasi, dan hal-hal administratif lainnya layaknya KTP.
KIA terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia. Ada KIA untuk anak usia di bawah 5 tahun dan usia 5-17 tahun. Lantas, bagaimana cara membuatnya? Simak prosedurnya di bawah ini.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: ANTARA/Feny Selly
Untuk memudahkan para orang tua, KIA bisa dibuat secara daring. Namun, kartu identitas ini juga bisa dibuat dengan mendatangi kantor kecamatan langsung. Berikut ini tata caranya:

Membuat KIA Secara Daring

Untuk membuat KIA secara daring, Anda harus mengakses situs pengajuan Kartu Identitas Anak pada situs Dukcapil masing-masing. Berikut tahapannya dirangkum dari laman SIPPN Menpan:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Membuat KIA Secara Luring

Ilustrasi pencetakan kartu identitas anak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sebagai informasi, biasanya KIA untuk anak di bawah 5 tahun akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahirannya. Namun, jika Dukcapil belum menerbitkan KIA, orang tua bisa melakukan pengajuan setelah menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
Serahkan semua dokumen persyaratan di atas ke Disdukcapil setempat. Nantinya, Kepala Disdukcapil akan menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA kepada pemohon atau orang tua anak.
Selain melayani di kantor, Disdukcapil juga terkadang melakukan pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya. Tujuannya agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat meluas dan maksimal.
ADVERTISEMENT