Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Video cuplikan ceramah Oki Setiana Dewi , yang dikenal sebagai ustadzah kondang terkait KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) menjadi sorotan. Viral di media sosial selama beberapa hari terakhir, dalam ceramahnya, Oki Setiana Dewi berkisah tentang seorang istri yang sedang diam saja setelah dipukul oleh suami.
ADVERTISEMENT
Oki menyebut sikap sang istri menyembunyikan kondisi sebagai tindakan yang terpuji karena artinya menutupi aib keluarga. Ia pun mengingatkan agar perempuan tidak bersikap lebay atau melebih-lebihkan satu perkara.
Ceramah Oki Setiana Dewi ini oleh banyak pihak dianggap memberi pesan yang salah terkait KDRT. Ketua MUI KH Muhammad Cholil Nafis dan Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor pun turut memberi komentar terkait hal ini.
KDRT Tak Patut Ditutupi dan Bertentangan dengan Ajaran Islam
Melalui unggahan Instagram pada Jumat (4/2), Cholil Nafis mengatakan bahwa tak semua hal buruk dalam rumah tangga, khususnya KDRT, patut ditutupi.
Menurutnya, menceritakan KDRT yang dialami kepada orang lain jutsru menjadi salah satu langkah yang baik untuk menghentikan perilaku tersebut. Cholil Nafis juga menegaskan, Islam melarang KDRT.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Ketua MUI, Maria Ulfah Anshor, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, "Mari kembali ke Alquran dan Hadist, apalagi kalau ini konteksnya adalah dia sebagai penceramah."
Dihubungi kumparanMOM melalui telepon pada Jumat (4/2), Maria menyebut bahwa di dalam Alquran seperti apa relasi suami istri yang baik sudah dijelaskan dengan sangat nyata.
"Disebutkan bahwa di dalam relasi suami istri, mu’asyarah bil ma’ruf, bergaulah suami istri itu dengan baik dan bermartabat. Nah, apakah ketika suami memukul istrinya masih bisa kita anggap sebagai relasi yang bermartabat? Kan jelas tidak!" papar Maria.
Maria yang juga Dosen S3 di Fakultas Islam Nusantara UNUSIA (Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia) dan dikenal aktif dalam berbagai organisasi sosial dan gender ini lebih lanjut menjelaskan sebuah hadits tentang relasi dari sisi perspektif Islam.
ADVERTISEMENT
Itu lah mengapa, Maria berpendapat KDRT jelas bertentangan dengan kaidah Islam yang mengajarkan relasi yang adil, setara, saling menjaga, menghormati, menghargai dan bermartabat.
"Tentunya tidak hanya agama Islam, di agama mana pun saya rasa tidak ada yang membenarkan KDRT atau bentuk kekerasan lain," tambah dia.
Tak hanya dari perspektif Islam, Maria juga memberi pandangannya dari sisi hukum positif.
"Kita sudah punya UU PKDRT (Undang-undang Pengahapusan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Di sana ada klausul ada pasal yang menyebabkan bahwa itu adalah bentuk KDRT. Jadi kita semua harus berempati pada korban dalam kondisi apa pun, bentuk kekerasan apa pun. Itu yang paling sedikit bisa kita lakukan bila belum bisa mendampingi," ia menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Sementara bila kita mengalami KDRT, Maria mengingatkan untuk tidak diam saja atau menutupi tapi harus berupaya mencari pendampingan. Dengan menghubungi layanan pendampingan korban bisa mendapat bantuan dengan kondisi kekerasan yang dialami. Mulai dari konseling, ditemani ke dokter bila ada masalah kesehatan akibat kekerasan, pemulihan psikologis, penyediaan rumah aman hingga bantuan hukum.
"Bicara, cari perlindungan, jangan diam saja. Dengan begitu harapannya masalah dapat diselesaikan,” tutup Maria.