Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hukum Syukuran Khitanan dalam Islam dan Hikmah Melakukan Sunat
4 September 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Khitan atau sunat merupakan salah satu momen yang dianggap penting dalam kehidupan anak, sehingga sering dirayakan dengan mengadakan syukuran. Namun, bagaimana hukum syukuran khitanan dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Khitan merupakan syariat Islam yang hukumnya wajib bagi laki-laki.
Hukum Syukuran Khitanan
Dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah yang disusun Drs. H. Abdus Shobur, M.Ag, perayaan khitanan yang bertujuan menunjukkan rasa gembira dan syukur kepada Allah SWT, hukumnya boleh. Jadi, sifatnya tidak wajib dilakukan, ya, Moms.
Hukum ini merujuk pada pada pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah yang disampaikan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
“Hukum mengundang untuk khitanan dan semua undangan selain walimah (pernikahan) adalah sunnah; karena adanya makanan, mendatanginya adalah sunnah juga bukan wajib. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi`i, Abu Hanifah dan murid-muridnya.”
Selain itu, jika perayaan khitan dilakukan untuk sekadar berhura-hura, menyombongkan kekayaan, atau menunjukkan status sosial karena gengsi, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, luruskan niat syukuran tersebut sebagai momen untuk menjalin silaturahmi. Jika ingin acaranya lebih bermanfaat lagi, Anda bisa menambahkan agenda pengajian dan tausiah dari ustaz.
Hikmah Syariat Khitan
Syariat khitan memiliki banyak hikmah yang bahkan sudah diakui oleh para ahli di bidang kesehatan. Sunat atau circumcision (sirkumsisi) merupakan prosedur yang dilakukan untuk membuang kulup pada penis.
Kulup itu tempat persembunyian kotoran, virus, najis, dan bau yang tidak sedap. Kotoran-kotoran ini mengendap saat seseorang kencing.
Jika kulup tidak dibuang, kotoran akan semakin banyak dan bisa berkembang menjadi penyakit. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hikmah utama khitan adalah dapat menjaga kesehatan alat kelamin pria.
Selain itu, ada hikmah lain yang disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah oleh Drs. H. Abdus Shobur, M.Ag, yakni sebagai ciri atau tanda pengikut Nabi Muhammad SAW dan melestarikan syariat Nabi Ibrahim AS. Syariat ini juga mengandung nilai keindahan dan dapat melatih anak untuk menjaga kebersihan sedari ini.
ADVERTISEMENT