Jangan Takut, Ini Cara Lapor KDRT Secara Online!

14 Agustus 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador, masih diproses hukum. Intan membongkar tindakan KDRT yang dilakukan sang suami lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (13/8), yang terekam lewat CCTV di kamar mereka.
ADVERTISEMENT
Armor kini telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor. Ia mengakui telah melakukan KDRT kepada Intan setidaknya sebanyak lima kali selama menikah.
KDRT terhadap Intan adalah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil terungkap ke publik. Sayangnya, terkadang tidak mudah bagi korban untuk melaporkan kejadian yang dialami, atau mencoba lepas dari jeratan KDRT.
Ya Moms, KDRT bisa dialami oleh siapa saja, baik istri atau suami. Dalam keadaan mendesak, korban KDRT kerap tidak bisa berpikir jernih terkait kondisi yang dialami. Di sisi lain, korban terkadang ragu untuk meminta tolong atau memberi tahu orang lain tentang permasalahan rumah tangga yang dialami. Sehingga, pada akhirnya enggan melapor.
Ingatlah Moms, bahwa KDRT bukan aib! Untuk korban, jangan pernah merasa bersalah atas apa yang dialami dan tidak berhak mendapat perlakuan buruk.
ADVERTISEMENT
Bila butuh pertolongan, segera laporkan KDRT yang dialami lewat beberapa kanal pelaporan milik pemerintah, kepolisian, hingga lembaga terkait. Tenang saja, karena kini sejumlah layanan sudah tersedia secara online, terutama bagi Anda yang sulit untuk melaporkan secara langsung atau berada di lokasi dengan akses terpencil. Sehingga, bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Kanal-kanal Pelaporan KDRT Secara Online

Ilustrasi KDRT. Foto: otnaydur/Shutterstock
1. SAPA 129
Ini merupakan hotline layanan Sahabat Perempuan dan ANAK (SAPA) 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Layanan ini merupakan wujud implementasi kepedulian pemerintah untuk memberi kemudahan akses bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Call Center SAPA 129 melayani enam jenis layanan utama, yaitu pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.
ADVERTISEMENT
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111129129. Kementerian PPPA juga menerima laporan KDRT melalui media lain, seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Lapor, surat, dan pengaduan langsung.
2. Komnas Perempuan
Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga memberikan layanan bagi korban KDRT yang mencari pertolongan. Setiap korban dapat melapor bentuk KDRT yang dialami melalui telepon di +62-21-2902962 atau surel ke [email protected].
Selain layanan tersebut, korban KDRT dapat melapor tindak kekerasan yang dialami kepada Komnas Perempuan dengan mengetuk fitur direct message media sosial Komnas Perempuan di Twitter, Facebook, atau Instagram.
Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat. Selanjutnya, laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengadaan Layanan sesuai domisili korban untuk diberi pendampingan. Jangan lupa, siapkan bukti KDRT untuk melancarkan laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
3. SP4N-Lapor!
SP4N-Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Sistem ini dibuat dengan tujuan menjamin hak masyarakat, sehingga pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan pada pihak berwenang dengan baik.
Berikut cara melapor KDRT melalui situs lapor.go.id yang bisa diikuti:
SP4N-Lapor! juga melayani laporan melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
ADVERTISEMENT