Kabar Baik, Moms! Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Meski Belum Booster

21 April 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seorang bocah mengikuti tes usap antigen COVID-19. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang bocah mengikuti tes usap antigen COVID-19. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tidak terasa waktu mudik Lebaran tinggal sebentar lagi ya. Mungkin Anda dan keluarga sudah mulai menyiapkan rencana pulang kampung dan memenuhi vaksinasi booster karena diwajibkan oleh pemerintah. Namun dalam aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, anak-anak di bawah 18 tahun kini boleh mudik tanpa harus disuntik vaksin corona dosis ketiga
ADVERTISEMENT
Ya Moms, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan anak di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa tes COVID-19 meski belum divaksin booster. Pada aturan sebelumnya, masyarakat yang belum booster diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau PCR sebelum mudik.
“Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi enggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4) kemarin.
Seorang petugas kesehatan mengambil sampel swab dari seorang anak laki-laki di sebuah sekolah di Jakarta, Jumat (2/7). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Ternyata aturan baru bagi anak-anak ini sudah atas perintah Presiden Jokowi setelah melihat antusiasme masyarakat yang ingin pulang kampung. Apalagi, kini situasi pandemi COVID-19 juga perlahan terus membaik. Namun, mudik wajib booster ini tetap berlaku pada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, ya.
ADVERTISEMENT
“Jadi anak bisa mendampingi orang tuanya mudik tanpa tes, asal sudah vaksinasi dua kali. Ini hadiah dari Bapak Presiden buat anak-anak yang mau mudik,” tutur Budi.

Aturan Anak Boleh Mudik Tanpa Tes COVID

Kesalahan orang tua saat ajak anak mudik naik mobil Foto: Shutter Stock
Keputusan ini juga telah diturunkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Virus Corona. Terdapat penambahan pada angka 3 huruf c sebagai berikut:
"PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua."
Aturan anak-anak bisa mudik tanpa tes COVID-19 meski belum booster sudah berlaku efektif mulai Selasa (19/2) kemarin. Tapi jangan lupa untuk tetap awasi dan pastikan si kecil mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan hingga sampai lokasi tujuan. Selamat mudik, Moms!
ADVERTISEMENT