Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Namanya Kepanjangan, Anak Asal Tuban Tidak Bisa Dapat Akta Kelahiran
6 Oktober 2021 17:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ya Moms, memberi nama yang terlalu panjang, ternyata bisa menimbulkan masalah saat mengurus akta kelahiran . Hal itu lah yang dialami oleh Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pasangan suami istri ini sudah hampir 3 tahun berusaha agar sang anak mendapat akta kelahiran.
Apa yang sebenarnya jadi masalah?
Kisah Anak yang Tidak Bisa Dapat Akta Kelahiran Karena Namanya Kepanjangan
Nama anak laki-laki Arif dan Suci terdiri dari 19 kata. Tepatnya, Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Anak yang dipanggil Rangga ini lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, Selasa (5/10).
Arif menambahkan, sebagai orang tua ia dan istrinya berharap Rangga mendapat pengakuan yang sah dari negara melalui akta kelahiran. Selain itu, kelak sang anak juga akan perlu akta kelahiran untuk bisa sekolah dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” tegasnya.
Tak menyerah, beberapa waktu lalu, Arif dan istrinya bahkan sampai melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait sulitnya pengurusan akta kelahiran sang anak.
ADVERTISEMENT
Kata Dinas Dukcapil soal Panjang Nama Anak untuk Pembuatan Akta
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid, menjelaskan bahwa penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata kependudukan terbatas 55 karakter.
Hal itu diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, juga sudah merespons berita tersebut. Menurutnya, memang ada keterbatasan dalam penulisan nama anak untuk berbagai dokumen, seperti akta kelahiran. Bila namanya lebih dari 55 karakter, maka tidak muat untuk ditulis di dokumen tersebut.
"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," kata Zudan kepada wartawan, Selasa (5/10).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Zudan mengatakan apabila orang tua menolak mengubah nama anak menjadi lebih singkat, hal itu bisa jadi kesulitan bagi pihak Dukcapil. Sebab sekali lagi, maksimal nama dalam sistem Dukcapil adalah 55 huruf saja.
"Hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, KTP-el, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," pungkas Zudan.
Oleh sebab itu, Zudan berharap, orang tua mau mempersingkat nama anaknya, dengan batas maksimal 55 karakter saja.