Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasien positif COVID-19 dengan gejala berat biasanya disarankan untuk melakukan isolasi di fasilitas kesehatan. Tetapi, bagi mereka dengan gejala ringan dan tidak bergejala boleh melakukan isolasi mandiri atau isoman di rumah.
Namun perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, mereka yang positif boleh isoman di rumah hanya bila dapat memenuhi beberapa syarat tertentu, Moms. Syarat yang dimaksud ada dua, yaitu syarat klinis dan syarat rumah.
Yuk, baca terus artikel ini sampai habis untuk mengetahuinya.
Syarat Klinis Isoman di Rumah saat Positif Omicron
ADVERTISEMENT
Syarat Rumah Isoman di Rumah saat Positif Omicron
dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimete
Bagaimana jika tidak memenuhi syarat tersebut?
Maka pasien harus melakukan isolasi terpusat di fasilitas kesehatan yang sudah disiapkan pemerintah. Pasien akan tetap dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat saat melakukan isolasi terpusat (isoter).