1.738 Bacaleg Ajukan Surat Bebas Pidana di PN Surabaya, Ada yang Pernah Dibui

30 Mei 2023 15:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Sebanyak 1.738 bakal calon legislatif (bacaleg) mengajukan surat bebas pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, mengatakan ada sekitar empat bacaleg yang pernah tersandung kasus hukum.
Mereka di antaranya ada yang terkena kasus tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Tidak lebih dari 10. Seingat petugasnya, pidum 3 pemohon dan tipikor 1 pemohon," ujar Gede saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Akan tetapi, Agung belum mengetahui siapa saja bacaleg dan kapan mereka terkena kasus hukum yang mengajukan surat bebas pidana tersebut.
"Kami enggak sampai ke sana menelusurinya," ucapnya.
KPU memang mewajibkan para bacaleg untuk melampirkan surat bebas pidana dalam persyaratan maju ke Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Syarat tersebut berlaku bagi seluruh bacaleg yang maju, mulai dari calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
ADVERTISEMENT