10 Content Creator yang Kena Kasus Hukum: Ferdian Paleka hingga Galihloss

24 April 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Di era digital, sebagian orang ada yang rajin membuat konten. Ketatnya persaingan konten di media sosial bahkan memaksa para konten kreator atau content creator menyajikan karya yang merugikan orang lain. Di antaranya bahkan ada yang tersandung kasus hukum gara-gara konten.
ADVERTISEMENT
Kasus terbaru, misalnya, TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 baru saja ditetapkan sebagai tersangka buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'.
TikToker Galih dengan akun @Galihlosss29 meminta maaf usai ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama pada Senin (22/4) malam di rumahnya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam konten tersebut, Galih menanyakan tebak-tebakan ke seorang bocah soal "hewan-hewan apa yang bisa mengaji" dan dijawab oleh bocah itu 'Paus'. Namun bukan hewan itu yang dia maksud.
Ia kemudian mengeluarkan suara lolongan 'auuuuuu....' yang diikuti dengan bacaan taawuz. Taawuz adalah permohonan perlindungan kepada Allah dari gangguan setan.
Galih bukan konten kreator pertama yang terjerat kasus hukum. Tim kumparan setidaknya merangkum ada 10 kreator konten yang dilaporkan ke polisi. Kasusnya pun menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Konten berbau agama menjadi yang paling sering terkena tuntutan pidana. Dari 10 kasus, 4 di antaranya terjerat pasal penistaan agama. Yakni konten milik Kenwilboy, Moterza, Lina Mukherjee, dan Galihloss.
Oklin Fia sebetulnya sempat ingin dijerat pasal penistaan agama. Namun, pelapor hanya melaporkan Oklin dengan UU ITE dan UU Pornografi.
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram/@oklinnnnn.fans
Kasus Oklin sendiri menyita perhatian publik lantaran menjilat es krim di depan kemaluan pria. Namun, Oklin tidak pernah menjadi tersangka. Kasusnya pun menguap begitu saja.
Sementara itu, tiga kasus lainnya merupakan konten prank yang berujung pemanggilan polisi. Ferdian Paleka dengan konten membagikan sembako berisi sampah kepada transpuan. Ferdian memang sempat menjadi tersangka, tetapi kasusnya berakhir damai.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5). Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan
Lalu, ada Baim Wong yang membuat konten prank laporan KDRT ke pihak polisi. Kala itu, Istri Baim Wong, Paula Verhoeven berpura-pura melaporkan aksi KDRT suaminya ke Polsek Kebayoran Lama.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, polisi akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3). Kasus itu pun berakhir begitu saja. Baim Wong sendiri sudah meminta maaf.
Ada pula Edo Dwi Putra membuat konten membagikan daging kurban yang diisi sampah. YouTuber tersebut bahkan mendapatkan Rp 5 juta per bulan dari hasil nge-prank.
Adapun Popo Barbie terkena pidana pornografi akibat menyebarkan video masturbasi dengan maneken. TikToker tersebut sebelumnya memang sering membuat gaduh dengan konten-konten yang dibuatnya.
Sementara itu, Vicky Valea terjerat kasus pemakaian merek televisi nasional untuk memparodikan FTV dengan judul karangan pribadi yaitu "Jasa Bikin Anak Keliling".