10 Pegawai ESDM Didakwa Manipulasi Tukin, Rugikan Negara Rp 27 Miliar

2 November 2023 19:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM didakwa korupsi tunjangan kerja (tukin) oleh KPK. Perbuatan mereka merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Tujuh dari 10 orang tersebut didakwa pada hari ini, Kamis (2/11). Sementara tiga lainnya didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Tujuh orang tersebut yakni:
Sementara tiga terdakwa lainnya yang dituntut secara terpisah yakni:
Dalam dakwaan, 10 orang tersebut pada Juli 2020 hingga April 2022 telah melakukan korupsi.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum," kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Kesepuluhnya disebut telah mencairkan anggaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja 2020-2023 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dalam setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata jaksa KPK.
Berikut daftar penerimaannya:
1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikankeuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154," kata jaksa KPK.
Jumlah tersebut berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.