10 Pengeroyok Pria di Bali hingga Tewas karena Unggahan SARA di Medsos Ditangkap

24 Oktober 2024 18:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 orang warga Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, Bali ditangkap polisi, Rabu (23/10) malam kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran mereka mengeroyok pemuda berinsial DK (19) hingga tewas. Pemicunya adalah unggahan berbau SARA (suku agama ras dan kepercayaan) di media sosial.
"Masyarakat mengambil tindakan main sendiri karena merasa tersinggung atas perbuatan (viral postingan di medsos) namun tidak mengecek siapa yang membuat (postingan)," kata Kapolres Gianyar AKBP Umar di Gedung Polres Gianyar, Kamis (24/10).
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban ternyata tidak pernah mengunggah konten berbau SARA. Unggahan cerita WhatsApp korban dicuri, diedit menggunakan kata SARA dan diposting di akun TikTok oleh sepupunya, berinsial Y (20).
"Kami temukan bahwa memang video diambil oleh DK namun tidak pernah memiliki akun media sosial (TikTok)," sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 warga tersebut sebagai tersangka pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal. Para tersangka adalah KD (23) yang menusuk korban dengan pisau; DG (49) memukul dengan batu, menendang dan memukul korban; KA (43) memukul, menendang dan menarik korban.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, para tersangka lain ikut menyeret, memukul dan menendang korban adalah GP (29), KY (28), KD (36), GM (23), PS (41) DD (25) dan KS (44).
"Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat pendarahan baik bekas benda tumpul dan sobekan di dada akibat benda tajam," katanya.
Atas perbuatannya, 10 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Mereka terancam dihukum 9 tahun penjara.
Sementara itu, Y dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal ayat 3 Juncto Pasal 54 A ayat 2 dan atau ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Y terancam dihukum 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat sebuah video viral di akun TikTok memuat aktivitas warga setempat yang sedang menggelar upacara keagamaan, Senin (15/10) pukul 23.32 WITA. Keterangan dalam video yang beredar tersebut ada kata-kata berbau SARA.
ADVERTISEMENT
Warga keberatan dengan video tersebut, lalu mencari DK. Warga menemukan DK di tempat penginapan sementara areal proyek perbaikan jalan gorong-gorong di desa tersebut.
Warga lalu menarik paksa DK dari dalam ke luar area penginapan. Mereka mengeroyok DK hingga kritis.
Kasus pengeroyokan ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian melarikan DK ke RS Sanjiwani. Polisi juga membubarkan warga dan mengamankan Desa Bakbakan.
DK tewas dalam perawatan di RS Sanjiwani, pada Rabu (16/10). Jenazah DK sudah dibawa oleh keluarga ke kampung halamannya di luar Bali.