Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
10 Pentolan Geng Moge Satudarah di Belanda Divonis Penjara
23 Februari 2019 7:54 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 10 pentolan geng moge Satudarah dijatuhi vonis hukuman penjara bervariasi dari 20 bulan penjara sampai 9 tahun penjara,
ADVERTISEMENT
Pengadilan Roermond menjatuhkan hukuman berat kepada mereka sehubungan dengan keanggotaan dalam organisasi kriminal, pemerasan, perampasan kemerdekaan seseorang, kepemilikan senjata, penganiayaan dan delik narkoba. Fakta-fakta dan tingkat hukumannya berbeda di antara mereka.
Menurut hakim, sudah sangat jelas bahwa geng moge Satudarah chapter Geleen (kota di wilayah selatan Belanda dekat Belgia, red) adalah organisasi kriminal, demikian harian Algemeen Dagblad dikutip kumparan Den Haag, Jumat malam atau Sabtu (23/2).
Hukuman terberat dijatuhkan terhadap Presiden Satudarah Stephan P. (42 tahun) dan Wakil Presiden Paul S. (35 tahun). Mereka masing-masing mendapat 9 tahun penjara dan 7 tahun penjara.
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Openbaar Ministerie (OM) alias penuntut umum (jaksa) yang sebelumnya menuntut masing-masing 13 tahun dan 11 tahun penjara. Mereka semuanya dibebaskan dari pasal pencucian uang karena hakim menganggap tidak terbukti di persidangan.
ADVERTISEMENT
Terhadap terdakwa lainnya jaksa sebelumnya menuntut masing-masing 3 sampai 8 tahun penjara. Hukuman mereka lebih ringan karena dakwaan pencucian uang tidak terbukti.
Satudarah Geleen mempunyai reputasi kekerasan dan pengancaman. Atas hal itu para korban penganiayaan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan tidak berani melapor ke polisi.
Siapa terlanjur melakukan akhirnya mencabut kembali laporannya di bawah ancaman kekerasan dari geng moge.
Dalam hal ini Stephan merupakan pentolan Satudarah yang paling sering melakukan ancaman kekerasan, antara lain dengan mengancam akan meledakkan sebuah cafe di Geleen dengan bom molotov.
ADVERTISEMENT
Hakim menolak argumen yang disampaikan penasehat hukum bahwa aktivitas kriminal dilakukan oleh individu dan tidak bisa ditimpakan kepada chapter.